Kamis, 20 Februari 2025, Dalam rangka pengenalan lebih mendalam terkait aplikasi perpajakan baru “Core Tax Administration System (CTAS)” Bapak Camat Wonosalam Bpk. HARIS AMINUDDIN, S.STP., M.E bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kab. Jombang untuk mengadakan Bimbingan Teknis terkait implementasi aplikasi CoreTax kepada seluruh Bendahara Desa se Kecamatan Wonosalam. Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan di Rumah Bersama pada tanggal 20 Februari 2025, acara dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pada pukul 12.30 WIB.

Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam mendukung implementasi Coretax di tahun 2025 khususnya di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa di Kecamatan Wonosalam. Dalam materi yang disampaikan oleh Tim Edukator KPP Pratama Jombang yang terdiri atas Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan Account Representative (AR) dijelaskan tentang fitur-fitur baru dalam aplikasi Coretax dan masing-masing bendahara pengeluaran langsung dibimbing oleh tim dari KPP Pratama Jombang untuk mencoba mempraktikkan dan mengoperasikan fitur-fitur dalam aplikasi Core Tax. Akan tetapi karena saat ini sistem Coretax masih belum stabil sehingga pada saat bimbingan teknis masih terjadi beberapa kendala teknis dalam pelaksanaan percobaan transaksi pajak bendahara.
Selain penyampaiaan materi dari tim edukator pada kesempatan ini juga membuka ruang diskusi bagi peserta bimbingan teknis untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan pajak. Karena Coretax system merupakan hal yang baru bagi seluruh bendahara pengeluaran sehingga hampir seluruh peserta antusias dalam memberikan pertanyaan terkait coretax dan berharap mendapat trik – trik jitu terkait implementasi aplikasi coretax system.