STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN WONOSALAM

Struktur Organisasi Kantor Kecamatan Wonosalam sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut :

A)   Camat

B)   Sekretaris Kecamatan

Dibantu oleh 2 Kepala Sub Bagian :

1. Subag Umum dan Kepegawaian

2. Subag Keuangan, Penyusunan Program dan Evaluasi 

C)   Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Sosial Budaya dan Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum.