kecamatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.   menyelenggaraan urusan  pemerintahan  umum; 

b.   mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 

c.   mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.   mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada; 

e.   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.    mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan; 

h.  melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja       Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan

i.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan