WONOSALAM - Merespons laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan hutan yang berdampak pada terganggunya debit mata air, Pemerintah Kecamatan Wonosalam mengambil langkah cepat. Camat Wonosalam, Yuda Asmara, menginisiasi rapat koordinasi lintas sektoral guna mencari solusi atas konflik pemanfaatan lahan di kawasan Sumbergogor, Wonosalam pada Selasa, 3/3/2026.
Rapat ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan utama, di antaranya unsur Forpimcam, Dinas Lingkungan Hidup, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk, pengelola Taman Hutan Raya (Tahura), Perhutani, serta Kepala Desa Wonosalam. Turut hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Tani Mulyo dan masyarakat penggarap kawasan perhutanan sosial.
Menjaga Kelestarian di Tengah Ketidakpastian Administratif
Upaya mediasi ini dilakukan untuk menyudahi polemik berkepanjangan antara masyarakat pengelola perhutanan sosial dengan warga pemanfaat sumber mata air. Mengingat fungsinya yang vital, sumber mata air tersebut merupakan tumpuan hidup utama bagi warga di dua desa, yakni Wonosalam dan Sumberarum.
Namun, upaya pelestarian seringkali terbentur pada kompleksitas administrasi. Lokasi sumber mata air tersebut berada di persimpangan wewenang tiga pemangku wilayah:
1. Tahura (Taman Hutan Raya)
2. Perhutani
3. KTH (Kelompok Tani Hutan)
Penegakan Aturan Perhutanan Sosial
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial oleh KTH Argo Tani Mulyo wajib tunduk pada regulasi yang ketat. Camat Yuda mengingatkan agar aktivitas pengolahan lahan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, terutama mengenai aturan radius perlindungan mata air yang tidak boleh diganggu gugat.
"Pengelolaan lahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada batasan radius yang harus dipatuhi untuk menjaga ekosistem air tetap terjaga," tegas Camat Yuda.
Hasil Kesepakatan: Tinjau Lapangan
Rapat koordinasi ini menghasilkan satu kesepakatan krusial. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sumber mata air dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk melihat kondisi riil di lapangan serta memetakan batas-batas pengelolaan secara fisik.
"Langkah (tinjau lapang) ini diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang adil dan mengedepankan kepentingan bersama, baik untuk kesejahteraan petani maupun keberlangsungan sumber air bagi warga," pungkas Yuda Asmara saat menutup rapat. (shofu.red)