Konsultasi Publik Ke-1 Kamis (22/05/2025), yang diadakan oleh PUPR yang bertempat di pendopo Kecamatan Wonosalam untuk mendengar dan berdiskusi bersama semua pihak dalam Penyusunan Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Wonosalam.
Dalam penyuscunan RDTR, pihaknya tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Yakni Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang 2021-2041.
”Ketika RDTR sudah tuntas dan punya legalitas berupa perbup dan sudah terkoneksi dengan OSS, investor yang masuk di kecamatan bisa langsung memroses perizinan, itu yang nanti bisa memotong rantai birokrasi,” ujar dia.
Tujuan dilaksanakan rapat ini identifikasi masalah, perumusan isu strategis, pembahasan analisis, tujuan, konsep rencana struktur dan pola ruang
Keterlibatan masyarakat adalah kunci,  Dengan saling berbagi ide dan masukan, kita bisa bersama-sama merancang kota yang lebih baik, lebih hijau, dan lebih berkelanjutan!
Dalam penyusunan RDTR, pihaknya tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Yakni Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang 2021-2041.
Ketika RDTR sudah tuntas dan punya legalitas berupa perbup dan sudah terkoneksi dengan OSS, investor yang masuk di kecamatan bisa langsung memroses perizinan, itu yang nanti bisa memotong rantai birokrasi.