Jumat, 30 Januari 2025, bertempat di Balai Desa Sumberjo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberjo Melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDes tahun 2025 oleh kepala Desa Sumberjo.
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan doa, Sambutan Ketua BPD, Sambutan kepala Desa dan Pemaparan Laporan Realisasi APBDes tahun 2025 oleh Kepala Desa Sumberjo, Tanggapan dari Masyarakat dan Tanggapan dari BPD.
Camat Wonosalam Yudha Asmara, S.STP, M.E. menyampaikan Laporan Pertanggungjawan (LPJ) Realisasi APBDes adalah dokumen wajib tahunan yang disusun kepala desa untuk melaporkan penggunaan anggaran (pendapatan, belanja, pembiayaan) selama satu tahun anggaran, berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LPJ ini ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai LPJ Realisasi APBDes
Tujuan dan Fungsi:
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa atas pengelolaan keuangan desa.
Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran desa.
Menjadi dasar perbaikan perencanaan keuangan untuk tahun berikutnya.
Isi Dokumen LPJ:
Laporan realisasi pendapatan desa (PADesa, transfer, dll).
Laporan realisasi belanja desa (bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan).
Laporan pembiayaan desa (sisa lebih/kurang anggaran atau SILPA).
Catatan atas laporan keuangan.
Prosedur dan Waktu:
Disusun setiap akhir tahun anggaran (akhir Desember).
Disampaikan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dibahas dan disepakati bersama BPD dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang LPJ Realisasi APBDes.
Prinsip Penyusunan:
Transparansi: Informasi keuangan dapat diakses masyarakat.
Partisipatif: Melibatkan BPD dan unsur masyarakat.
Tertib Administrasi: Sesuai kode rekening dan aturan perundang-undangan.
LPJ ini biasanya mencakup perbandingan antara anggaran yang direncanakan dan realisasi di lapangan untuk menunjukkan akuntabilitas.
