WONOSALAM, – Guna memastikan situasi kamtibmas yang kondusif serta pelayanan publik yang prima menjelang dua hari raya besar keagamaan, yakni Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 (Tahun 2026), Pemerintah Kecamatan Wonosalam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Cipta Kondisi, pada hari ini, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Pendopo Kecamatan Wonosalam ini dihadiri oleh berbagai elemen stakeholder terkait, menunjukkan sinergi yang kuat di wilayah Wonosalam. Tampak hadir dalam rakor tersebut unsur Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Wonosalam, para Takmir Masjid, serta Tokoh Agama dari berbagai keyakinan (Islam, Kristen, dan Hindu). Selain itu, hadir pula perwakilan organisasi kemasyarakatan dan pengamanan swakarsa, di antaranya Banser, Senkom, Pecalang, PAGER (Paguyuban Gereja) dan Pemuda Pancasila.
Rapat Cipta Kondisi ini dipimpin langsung oleh Camat Wonosalam, Yudha Asmara, S.STP., M.E. Dalam arahannya, Yudha menekankan betapa pentingnya konsolidasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi momentum Idul Fitri dan Nyepi tahun ini.
"Hari raya adalah momen sakral dan kebahagiaan bagi masyarakat. Tugas kita adalah memastikan kebahagiaan itu tidak terganggu oleh isu-isu stabilitas maupun keamanan. Konsolidasi hari ini fokus pada beberapa poin krusial, yaitu stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok (sembako) di pasar, penciptaan kondisi keamanan masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta kesiapan layanan publik, terutama pelayanan kesehatan di Puskesmas," ujar Yudha Asmara.
Pelayanan Publik Tetap Buka Saat Cuti Bersama
Salah satu poin penting yang ditegaskan Camat Wonosalam dalam rakor ini adalah komitmen Pemerintah Kecamatan Wonosalam untuk tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat meskipun dalam masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Yudha menginstruksikan kepada para Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang hadir untuk menyebarluaskan informasi ini kepada warga.
"Tolong sampaikan kepada masyarakat, bahwa Kantor Kecamatan Wonosalam tetap membuka pelayanan publik saat masa cuti bersama, yaitu pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kami ingin memastikan kebutuhan administratif masyarakat yang mendesak tetap dapat terlayani dengan baik," tegas Camat.
Rawat Toleransi di Wilayah 'Miniatur Indonesia'
Camat Wonosalam yang akrab disapa Mas Yudha ini juga menggarisbawahi keunikan wilayah Wonosalam yang memiliki tingkat toleransi beragama yang sangat tinggi, layaknya 'Miniatur Indonesia'. Wonosalam merupakan rumah bagi penganut berbagai agama, yakni Islam, Kristen, dan Hindu, yang selama ini hidup berdampingan dengan rukun.
Tahun ini, momentum toleransi tersebut akan kembali diuji dan diperlihatkan. Mas Yudha menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Maret 2026 nanti, umat Hindu di Wonosalam akan melaksanakan rangkaian Hari Raya Nyepi, yaitu kegiatan Tawur Agung Kesanga yang akan dimeriahkan dengan iringan pawai ogoh-ogoh.
"Toleransi adalah urat nadi Wonosalam. Kita semua harus saling hormat-menghormati. Mari kita pastikan rangkaian ibadah Idul Fitri maupun Nyepi berjalan lancar tanpa gesekan sedikitpun," tambahnya.
Aturan Tegas Polsek Jelang Malam Takbiran
Senada dengan upaya penciptaan kondisi kondusif, Kapolsek Wonosalam IPTU Aspio Tri Utomo, S.H., yang juga hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan imbauan tegas terkait pengamanan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri, khususnya saat malam takbiran.
IPTU Aspio Tri Utomo menekankan beberapa larangan yang harus dipatuhi masyarakat demi keselamatan dan kenyamanan bersama:
1. Dilarang Menyalakan Petasan/Mercon: Petasan dinilai sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran serta mengganggu kenyamanan.
2. Dilarang Takbir Keliling Menggunakan Kendaraan Bermotor: Masyarakat dilarang melakukan konvoi takbir keliling, baik menggunakan kendaraan roda 2 (sepeda motor), roda 4 (mobil pribadi/pikap), atau lebih. Takbiran diimbau untuk dilaksanakan di masjid, mushola, atau tempat ibadah masing-masing.
3. Dilarang Mengonsumsi Minuman Keras (Miras): Polsek akan menindak tegas segala bentuk pesta miras yang berpotensi memicu keributan.
4. Dilarang Menggunakan Sound Horeg: Termasuk juga larangan menggunakan sistem suara berkapasitas besar (sound horeg) saat kegiatan terkait takbiran, karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Rapat Koordinasi Cipta Kondisi ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta rapat untuk bersinergi menjaga kedamaian, ketertiban, dan keharmonisan di wilayah Kecamatan Wonosalam selama perayaan Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi 2026. (Shofu.Red)